Jatimbangkit.com
Jakarta Mojokerto Nasional

Pakar Kimia dari Unhan Pastikan Gas Air Mata Kadaluwarsa Tidak Berbahaya

jatimbangkit.com, Jakarta – Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Justru kadar kimia malah akan berkurang.

Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal.

“Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa adalah tidak tepat,” kata Mas Ayu dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

“Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.

“Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES,” bebernya.

Mas Ayu menerangkan bahwa gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

“Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3,” terangnya.

Nah, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu kata Mas Ayu tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi sambungnya, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

Baca Juga :  Pelatihan Aplikasi BOS V2, Dirbinmas Motivasi Bhabinkamtibmas sebagai Mata dan Telinga Pimpinan

“Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal,” tandasnya.

Untuk diketahui Mas Ayu Elita Hafizah yang saat ini mengajar di Unhan merupakan lulusan S1 Ilmu Kimia/FMIPA Universitas Indonesia (UI). Kemudian mengambil gelar Master (S2) di universitas yang sama lulus pada 2006. Dan pada 2012, perempuan yang mengajar program studi Teknologi Persenjataan ini mengambil gelar doktor (S3) Ilmu Kimia, lulus pada 2012. (**)

baca juga :

Soal Tewasnya Brigadir J. Publik Diminta Tahan Opini, Karena Bisa Jadi Persekusi

Redaksi Mojokerto

TNI-Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP KTT G20 di Bali

Redaksi Mojokerto

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers

Redaksi Mojokerto