Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto

Berdalih Meminjam, Pasutri Gelapkan Tujuh Motor

jatimbangkit.com, Mojokerto – Sepasang suami istri asal Gondang Kabupaten Mojokerto di amankan Satreskrim Polresta Mojokerto dengan kasus penggelapan motor dengan modus meminjam motor dengan alasan hendak pergi periksa ke  Dokter. Kamis (14/04/2022)

Keduanya diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto saat keduanya hendak melancarkan aksinya yang kedelapan kali di tempat kos di Desa Singowangi Kecamatan Jatirejo. Kuat indikasi saat itu pasutri berinisial AN dan ER merupakan spesialis penggelapan motor penghuni kos.

Mereka  berdua selalu perpindah-pindah tempat kos hanya dalam waktu singkat. Selama aksinya, terdapat tujuan orang yang dikelabuhi. Salah santunya yakni Suwandi, penghuni kos di Desa Penompo, Kecamatan Jetis. Pelaku meminjam Honda Scoopy miliknya dengan alasan hendak ke Dokter, ”katanya yang perempuan hamil dan dia bawah anak kecil juga”. Ungkap Lukman, teman Suwandi di Mapolresta.

Namun, pelaku  yang meminjam motor tersebut ternyata tak kembali. Menurut dia, pelaku baru pindah kos di tempat tersebut kurang dari seminggu. Pelaku pinjam motor dengan alasan hendak ke dokter. Di luar itu, pelaku juga kerap bermodus butuh kendaraan untuk membelikan susu anaknya yang masih balita.

Polisi menyebut, selama aksinya sejak januari lalu, total terdapat tujuh motor yang digelapkan. Meliputi dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jombang dan lima di Mojokerto. “Kedua pelaku yakni pasutri sudah kami tahan,” terang Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso.

Riski menyampaikan, dari tangan pelaku disita sejumlah perhiasan emas. Meliputi kalung seberat 2,9 gram dan 2,4 gram. Kemudian terdapat liontin emas berbentuk huruf A seberat 0,5 gram, anting sebesar 2,9 gram. Barang – barang tersebut dibeli dari hasil penggelapan. “Setiap beraksi mereka meminjam motor dengan alasan tidak punya kendaraan,’ katanya.

Baca Juga :  Polresta Kediri Bentuk Tim Pemulasaran Covid-19

Pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Rizki menyampaikan, pelaku menjual hasil penggelapan ke penadah di pasar di Sidoarjo. Saat ini, pihak tengah mengejar pihak penengadah.(MK/MR/RA)