Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto

Kapolresta Mojokerto : Mendukung Pembentukan Kampung Restorasi Justice di Kelurahan Kranggan

Penandatanganan Kesepahaman Kampung Resoratif Justice Oleh Kapolresta Mojokerto

jatimbangkit.com, Mojokerto – Mendukung Program kerja dari Kajari Kota Mojokerto dengan membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan hadir Bersama Forkopimda dalam launching Kampung Restoratif Justice. Senin (07/03/22)

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto menyampaikan bahwa pembentukan Kampung RJ adalah untuk mendorong masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah antar pihak dalam hal ini warga masyarakat secara damai dengan musyawarah dan  kekeluargaan sehingga kembali pada kondisi yang harmonis, kembali seperti keadaan semula tidak ada permasalahan, tidak ada saling dendam dan saling benci.

Kelurahan Kranggan terpilih sebagai pilot project Kampung RJ karena penyelesaian masalah di Kelurahan Kranggan seirama dengan proses RJ.   “Berdasarkan hasil dari penelitian kami bahwa di Kelurahan Kranggan ini sudah nampak dalam masyarakat yang seirama dengan proses RJ, seirama artinya secara riilnya ada ternyata masyarakat yang diproses RJ dan berhasil.”jelasnya.

Kajari juga menjelaskan kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ yaitu perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, artinya hanya perkara-perkara ringan saja, Kemudian baru satu kali melakukan tindak pidananya, kemudian antara pelaku dan korban itu sudah ada perdamaiannya, dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan.

Selanjutnya Wali Kota Mojokerto ning Ita menyampaikan bahwa RJ merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.
“Dengan kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto.” Kata Ning Ita

Dengan dicanangkannya  Kampung RJ di Kota Mojokerto berarti telah diinisiasi ada kampung yang sadar hukum.

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto Periksa Gampol, dan Ingatkan TWT

“Artinya masyarakat kita berikan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita, karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini Ning Ita, dengan dukungan seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ia berharap tidak hanya Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung RJ tetapi seluruh kelurahan di Kota Mojokerto.

“Jika memungkinkan tentu tidak hanya kranggan, bagaimana kedepannya 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto ini bisa diinisiasi menjadi Kampung  Restorative Justice sehingga dengan demikian masyarakat kita lebih memiliki kepastian hukum terkait hal-hal yang dalam hal ini pelanggaran kategori ringan bisa diupayakan secara kekeluargaan dengan mengedepankan budaya ketimuran,” pungkasnya.

Kasi Humas Polresta Mojokero IPTU MK Umam mengatakan, “Kapolresta Mojokerto hadir dalam rangka mendukung kegiatan Peresmian Kampung Restorasi Justice didampingi para Kasat Opsnal dan Kapolsek Prajuritkulon serta mendukung pelaksanaan kegiatan dengan pengamanan lokasi di kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” Kata IPTU MK Umam

baca juga :

Ajak Masyarakat Patuhi Prokes, Pamor Keris Polresta Mojokerto Bagikan Masker dan Berikan Himbauan Prokes

Redaksi Mojokerto

Pengendalian Wabah PMK, Polresta Mojokerto Cek Kebersihan Kandang Ternak

Redaksi Mojokerto

Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Meminjam Motor Di Kost Untuk Berobat

Redaksi Mojokerto