Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto

Warga Kranggan Resah, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu

Kapolresta Mojokerto Bersama Kasi Humas dampingi Konferensi Pers

suarakawan.com, Mojokerto – HE alias Oong Pria berumur 47 tahun dengan pekerjaan sebagai pegawai swasta ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto hari Rabu bulan Januari 2022. Jumat (4/2/2022)

Dengan bukti yang didapati Tim SatresNarkoba, berupa 6 klip plastik bening berisi sabu, 1 buah skrup, 1 korek api gas, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah HP Samsung, serta 1 buah HP Bluelans Note 10 dari dalam rumahnya, HE alias Oong beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, terdapat 12 klip plastik bening berisi sabu dan 1 timbangan elektrik terbungkus tas plastik warna hijau dari lemari HE.

Tidak lama kemudian, Polresta Mojokerto gelar Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk dengan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,S.I.K.,S.H.,M.H.

Pelaku dengan pekerjaan swasta ini dijatuhi pasal berlapis dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih masih ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.” Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan

AKBP Rofiq juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut bertanggung jawab, karena tanpa keterlibatan masyarakat, maka upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mojokerto tidak akan maksimal.

jatimbangkit

Baca Juga :  Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

baca juga :

Jelang Hani 2021, Polresta Mojokerto Ungkap Pengedar Extacy dan Pil Double L

Redaksi Mojokerto

Polresta Mojokerto Gencarkan Percepatan Vaksinasi PMK Hewan Ternak ke Pelosok Desa

Redaksi Mojokerto

Rapat Bersama Walikota, Santri Wajib Membawa Surat Bebas Covid

Redaksi Mojokerto