Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Terkini

Kapolresta Mojokerto Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curat Terkait Kasus Pengerusakan ATM di Indomaret Dengan Las

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., Memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Curat

Mojokerto, jatimbangkit.com – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah LT (31) dan DM (27). Keduanya bertempat tinggal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Namun, satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng. Saat beraksi, mereka sempat ingin mengambil uang dalam mesin ATM dengan cara mengelas. Belum berhasil membuka mesin ATM tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, mendapatkan laporan pembobolan minimarket tersebut, unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan Polresta Mojokerto

“Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,” katanya saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. “Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kg warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru dengan panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

Baca Juga :  Dari Pantauan Cyber, Polresta Mojokerto Amankan Pembalap Liar dan Minta Ortu Jemput Putranya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

Sumber: faktualnews.co

baca juga :

Ini Vidcon PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Di Pemkot

Redaksi Mojokerto

Polresta Mojokerto Pantau Stok Migor Sasar PKL dan Pedagang di Pasar

Redaksi Mojokerto

Forkopimda Bangkalan dan Ditlantas Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan di Terminal

Redaksi Mojokerto