Jatimbangkit.com
Kesehatan

RS dan Lab Pemeriksa COVID-19 Wajib Ikuti Ketentuan Baru Tarif RT-PCR

Jakarta, 31 Oktober 2021 Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR “Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi” tegas Prof. […]

Baca Juga :  Intervensi Gizi Mampu Turunkan Prevalensi Stunting di Kabupaten Sragen

baca juga :

Resmi Dilantik, Dirjen Kesehatan Masyarakat dan Pejabat Lain Kemenkes Diminta Amankan Transformasi Kesehatan

redaksi

Tingkatkan SDM Kesehatan, Kemenkes Kirim Perawat ke Belanda

redaksi

Kementerian Kesehatan Apresiasi Penangkapan Pelaku Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin COVID-19 Ilegal

redaksi