Jatimbangkit.com
Mojokerto

Sidak Warkop, Ops Yustisi Polresta Mojokerto Lakukan Swab Acak Pelanggar Prokes

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Magersari bersama Tiga Pilar Serta Puskesmas Magersari melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan swab antigen Secara Acak Di Tempat yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Magersari Polresta Mojokerto, Rabu (13/10/2021) Malam.

 

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Satu Pelanggar Protokol Kesehatan, 5 Sample Masyarakat Dengan swab antigen Hasil Negatif Serta yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Inmendagri no 15 TH 2021 , Perda Prov Jatim No.02 Th.2020 dan Pergub No. 53 Th. 2020.

 

Dalam Oprasi yang di gelar Oleh 3 Pilar Satgas Covid ini menyisir Warkop yang berada di Keluarahan Wates yaitu di Warkop Maskopi Jl. Raya Ijen, Warkop Pak Awi Jl. Nanas Perum Magersari Indah, Warkop Markas Pion Jl. Joko Tole.

 

Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto Kompol Bambang Soegiharto, S.H Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan disiplin Prokes kepada Warga untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

 

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.

 

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek Magersari.

 

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto Dukung dan Kawal Bintang Peraih Emas Seagame Asal Mojokerto Ingin Jadi Polisi