Jatimbangkit.com
Kesehatan

Penyintas Bisa Divaksinasi COVID-19 Setelah 1 Bulan Sembuh

Jakarta, 30 September 2021 Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang […]

Baca Juga :  Berbagi Data: Hanya Data Penyakit yang Kemungkinan Menimbulkan Pandemi

baca juga :

Tenaga Kesehatan Kunci Suksesnya Pelayanan Kesehatan Haji

redaksi

Keamanan Makanan Jemaah Haji Terpantau Lewat TelePetugas

redaksi

Tarif RT-PCR Turun! Ini Harga Terbarunya

redaksi