Jatimbangkit.com
Mojokerto

Tekan Penyebaran Covid-19 Dengan Dispilin Prokes, Polresta Mojokerto Gunakan Metode Ops Yustisi

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Magersari bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Magersari Polresta Mojokerto, Rabu(15/9/2021).

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Delapan Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Inmendagri no 15 TH 2021 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020.

Pelaksana Tugas Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto Iptu Untung, S.H,mengatakan tujuan Operasi Yustisi Ini adalah rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan penegakan disiplin Prokes kepada Warga  untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19.Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Kapolsek Magersari .


Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Malang Tinjau Wisata Vaksin di Lembah Indah