Jatimbangkit.com
Mojokerto

Yustisi Konsisten Dilaksanakan Oleh 3 Pilar Kota Mojoketo Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Magersari melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Magersari  Polresta Mojokerto, Minggu Malam (11/7/2021).

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Tiga Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai  Inmendagri no 15 TH 2021 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020.

Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto Kompol Syamsul, S.H Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan  penegakan disiplin Prokes kepada Warga  untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.

Baca Juga :  Patroli Kandang Sapi, Begini Cara Polresta Mojokerto Antisipasi Penyebaran PMK di Masyarakat