Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Nasional Pemerintahan

Ibu Ikfina : Ini Hasil Kesepakatan Rakord Satgas Covid-19 Mojokerto

Mojokerto Bangkit – Demi menangani covid-19 yang belum berakhir, Forkopimda Mojokerto menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK) Kantor Pemkab Mojokerto  Jalan A. Yani nomor 16 Kota Mojokerto. Selasa (16/03/21) sore.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menyampaikan paparan

Hadir dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Kajari, Kepala OPD yang dipimpin Bupati Mojokerto Bu Ikfina didampingi Wabup Gus Barra.

Kapolresta Mojokerto menyampaikan paparan terkait penanggulangan Covid-19 dilakukan koordinasi karena Satgas Covid-19 Kab. Mojokerto itu jalannya searah.

“Menanggapi persoalan terkait dengan pendidikan tatap muka, menurut saya tetap diperhatikan sesuai PPKM mikro, agar menjadi penilaian dari wali murid bahwa sekolahan itu sudah siap melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka,” Kata AKBP Deddy Supriadi

“Terkait pasar, aktivitas kegiatan untuk masyarakat bisa melaksanakan aktivitas jual beli, tetapi harus mengedepankan protokol kesehatan dan akan diawasi, bila melanggar, maka kegiatan jual beli harus ditutup,” Saran Kapolresta Mojokerto

Kapolres Mojokerto menyampaikan terkait dengan perijinan dilaksanakannya pendidikan tatap muka, dengan syarat di tempat sekolahan tersebut masuk wilayah zona hijau, Kita harus mengetahui di tiap-tiap RT terkait perkembangan zona.

“Saran saya kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilaksanakan setelah semua RT di wilatah Kab. Mojokerto  berzona hijau,” Kata AKBP Dony Alexander

Kemungkinan besok saya bersama Dandim 0815 Mojokerto akan melaksanakan pengecekan PPKM di wilayah Kec.  Pungging,  Terkait dengan pasar kaget akan dilaksanakan peninjauan lebih lanjut, bila tidak mengedepankan protokol kesehatan, maka akan dilaksanakan pemberian teguran.

Aspirasi dari Kajari Kab. Mojokerto, menurutnya, “silahkan dilaksanakan sekolah tatap muka, tetapi sebelum dilaksanakan sekolah tatap muka untuk kondisi sekolahan tersebut harus dicek layak tidaknya dilaksanakan sekolah tatap muka.

Baca Juga :  AKBP Deddy Supriadi Sertijab Kapolresta Mojokerto ke AKBP Rofiq Ripto Himawan

“Operasi penegakan disiplin yustisi harus tetap dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penyebaran Covid-19,” Saran Kajari Mojokerto Gaos

Sedangkan dari Dandim 0815 Mojokerto mengusulkan, “Bila mau melaksanakan kegiatan belajar  tatap muka, perlu dicek kesiapan dan kondisi sekolahan dalam protokol kesehatan, karena bila belajar tatap muka tidak mengedepankan protokol kesehatan, dikawatirkan akan menimbulkan peningkatkan penyebaran Covid-19,” Kata Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto.

Mengenalkan perkumpulan kelompok pengusaha Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai donatur yang akan membantu kesulitan kami (pelaksana operasi penegakan disiplin protokol kesehatan) dan masyarakat, kami mendata ada sebanyak 1600 orang yang kondisinya perlu mendapat bantuan.

“Terkait dengan belajar tatap muka, perlu  dilaksanakan pengecekan tentang kesiapan tiap-tiap sekolah dalam menegakkan protokol kesehatan”, Saran Dandim 0815 Mojokerto dalam forum Rakord

Bupati Mojokerto Bu Ikfina didampingi Wabup Gus Barra.

Paparan dan aspirasi yang disampaikan para koordinator satgas covid-19 mendapat respond dan tanggapan Bupati Mojokerto, Bila kita akan menetapkan kebijakan, maka kebijakan tersebut harus sesuai dengan kebijakan Imendagri.

“Semua aspirasi dari peserta rapat koordinasi akan menjadi dasar pertimbangan kita untuk menetapkan suatu kebijakan rakord dan kita akan menetapkan kebijakan, maka kebijakan tersebut harus sesuai dengan kebijakan Imendagri,” Kata Ibu Ikfina Bupati Mojokerto

“Ini hasil kesepakatan dalam rakord satgas covid-19 yang dipimpin Bupati Mojokerto, sebagai berikut ;”

Yang pertama, Ke depannya agar dikoordinasikan dengan baik terkait penanggulangan Covid-19, karena Satgas Covid-19 Kab. Mojokerto itu jalannya searah.

Kedua, Untuk menjaga situasi kondisi terkait pandemi Covid-19, maka harus benar-benar diperhatikan dan diawasi terkait kegiatan masyarakat, contohnya kegiatan pasar dadakan.

Ketiga, Sesuai aturan untuk kegiatan belajar tatap muka akan dimulai tahun ajaran baru yaitu bulan Juni, dengan syarat sekolah yang mau melaksanakan kegiatan belajar tatap muka harus memenuhi syarat-syarat dari pusat.

Baca Juga :  Anev Sitkamtibmas 2023, Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Para Kapolres

Keempat, Terkait dengan adanya pasar kaget, dengan syarat harus menegakkan protokol kesehatan dan dalam pengawasan.

 

baca juga :

Keceriaan Anak Malang Saat Vaksin Di Kunjungan Polres

Redaksi Mojokerto

Sterilisasi Vihara sekaligus Tinjau Klenteng Tangguh Semeru

Redaksi Mojokerto

Panglima TNI, Kapolri dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

Redaksi Mojokerto