Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

6 Anak Punk Ditindak Tipiring Sat Samapta Kota Mojokerto

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan bermotor modifikasi berbentuk rumah yang merintangi jalan di Jl. Raya Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto. Sabtu (28/01).

Kapolresta Mojokerto yang di wakili oleh AKP Anang Leo Afera, S.H dan anggota Sat Samapta langsung menuju lokasi, karena di khawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Saat di TKP anak-anak tersebut dalam kondisi mabuk, “Mereka baru saja mengkonsumsi minuman beralkohol. Kami juga menemukan barang bukti berupa botol minuman keras.” Jelas Kasi Humas IPTU M.K Umam.

Dalam proses pengamanan beberapa orang mencoba melawan petugas dengan membentak dan menantang berkelahi, selanjutnya tersangka diamankan ke Dinsos Kota Mojokerto guna dilakukan pembinaan dan barang bukti di amankan di Polresta Mojokerto.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 unit kendaraan yang di modif berbentuk rumah dan juga 1 botol minuman alkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter.” Ucapnya

IPTU Umam juga menegaskan kegiatan anak punk tersebut terkena pasal dan di pidana, “Hal seperti ini bisa terkena pasal 505 ayat (02) KUHP, dan mabuk di tempat umum kena pasal 492 ayat (1) KUHP dengan hukuman 6 bulan penjara.” Pungkasnya. (MK/HB)

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Tabrak Dua Kendaraan di Ruas Tol Surabaya Mojokerto

baca juga :

Walikota Mojokerto dan Mahasiswa Hingga Netizen Kirim Karangan Bunga Ucapan HUT Humas Polri

Redaksi Mojokerto

Percepatan Vaksinasi di Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Kota Mojokerto Targetkan Raih Kota Layak Anak Nindya, Ini Kata Kapolresta

Redaksi Mojokerto