Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Nasional Pemerintahan Terkini

Sah ! DPRD Kota Mojokerto Setuju Raperda RTRW 2023-2043

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 menjadi peraturan daerah (perda) telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Rabu (1/3/23).


Walikota Mojokerto yang biasa disapa Ning Ita mengapresiasi kepada segenap pihak di jajaran DPRD Kota Mojokerto yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan Raperda

“Berbagai tahapan dalam pembahasan telah dilalui dengan sinergi yang baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” ujar Walikota Mojokerto, Ning Ita di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Pasca penetapan persetujuan Raperda, dalam forum rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara oleh Wali kota Mojokerto, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda RTRW akan segera diajukan untuk permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur.

Selain raperda tentang RTRW, dalam forum tersebut, DPRD Kota Mojokerto juga menyetujui Raperda yang telah digodok sejak 2021. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. (MK)

Baca Juga :  Gelar Akselerasi Vaksinasi serentak se-Indonesia, Kapolri Optimis Target 70 Persen Terwujud

baca juga :

Pemkot Mojokerto Gelar Bimtek Penguatan RB-SAKIP

Redaksi Mojokerto

Peringati Isra’ Mi’raj, Walikota Mojokerto Ngalab Berkah Sinau Bareng Mbah Nun

Redaksi Mojokerto

Filolog Niluh Djelantik Apresiasi Konsep ‘Spirit of Majapahit’ di Kota Mojokerto

Redaksi Mojokerto