Jatimbangkit.com
Mojokerto

Polsek Prajuritkulon Beri Sanksi Kepada Pemilik Cafe Yang Tak Patuhi Prokes

Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Hari Ini, Jum’at (22/01/21) Malam Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto.

Enam Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.

Kapolsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto Kompol M.Sulkan, S.H. Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Wilayah Hukum Polresta Mojokerto Segera Terbebas Dari Pandemi Covid-19.

Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Kita Semua Ingin Terbebas Dari Virus Ini, Baik Masyarakat Maupun Petugas Dan Berharap Masyarakat Bisa Mengikuti Dan Mematuhi Protokol Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Setiap Hari.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.

Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Mengaku Birahi dengan Anak Dibawah Umur dan di Ipik-Ipik di Mess Tempat Bekerja

baca juga :

Pasukan Pamor Keris Polres Pamekasan Gencar Operasi Prokes ke Cafe dan Pertokoan, Tekan Penyebaran Covid-19

Redaksi Mojokerto

Vaksin Booster Masal, Polresta Mojokerto Suntikkan 83 Dosis ke Warga

Redaksi Mojokerto

Polsek Magersari Sasar Warung Kopi Saat Operasi Yustisi

redaksi