Jatimbangkit.com
Jatim

Tindak lanjuti SE Bupati, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Rute Wisata

Polres Trenggalek – Petugas gabungan terpaksa memimta sejumlah kendaraan yang berencana menuju lokasi wisata di Watulimo untuk putar balik. Minggu, (3/1).

Petugas yang merupakan gabungan personel dari Polri, TNI, satpol PP dan stakeholder terkait melakukan penyekatan di simpang tiga sripit, perbatasan antara kecamatan Bandung Tulungagung dan Watulimo Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan, penyekatan tersebut merupakan wujdu dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa Pandemi Covid-19 khususnya saat libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru).

“Iya benar. Diperkirakan hari ini adalah puncak libur Nataru. Fokus pengamanan kita arahkan ke rute lokasi wisata khususnya Watulimo.” Jelas AKBP Doni.

“Cukup banyak kendaraan baik pribadi maupun rombongan dari luar kota yang kita minta kembali karena lokasi wisata masih ditutup” Imbuhnya.

AKBP Doni menuturkan, untuk pengamanan libur Nataru hari ini, pihaknya menurunkan sedikitnya 195 personel Polri ditambah dari TNI dan Satpol PP. Keseluruhan personel disebar mulai dari perbatasan Trenggalek-Tulungagung di Durenan, pos chek point hingga lokasi wisata itu sendiri.

Sedangkan untuk destinasi wisata di kecamatan lainnya, dilakukan oleh Polsek jajaran didikung oleh Koramil dan Satpol PP setempat. Khusus wilayah kota, pihaknya menurunkan puluhan personel termasuk tim urai dan patroli mobile guna mencegah kerumunan dan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 65/5059/403.003.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2020, malam pergantian tahun dan libur tahun baru 2021 bahwa seluruh lokasi wisata di tutup sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 besok serta pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 Wib sampai dengan 04.00 Wib.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan, Korban Masih Sahabat Karib Pelaku

Selain itu, bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Trenggalek diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid antigen paling lama 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan kepada petugas Chek point.

“Puji syukur, hingga saat ini, libur Nataru di kabupaten Trenggalek dalam keadaan kondusif.” Pungkasnya.