Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Surabaya

Satreskrim Polsek Tambaksari Bekuk Pelaku Residivis 13 kali Lakukan Curanmor

jatimbangkit.com, Surabaya – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) berinisial SL (28) ditangkap Unit Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Warga Banjar Talelah, Camplong, Sampang itu diketahui telah beraksi di Perum Wisma Mukti Jalan Klampis Anom 9 Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayuaji membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor. Perwira satu melati emas itu menyampaikan kalau SL saat kejadian sempat melompat ke dalam sungai kedung cowek untuk menyelamatkan diri.

Tetapi petugas telah memperingati SL untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan, namun peringatan dan tembakan petugas  tidak dihiraukan, maka diberikan tindakan tegas terukur.

Setelah ditangkap, SL mengaku kepada polisi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merk dan sasaran utamanya di rumah kos.

“ Dari penangkapan ini tersangka SL mengaku telah melakukan 13 (tiga belas) kali pencurian. Dengan modus yang sama, ” terang Ari.

” Dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi sendirian. SL kerap dibantu dua orang komplotannya. Kini, polisi memburu dua orang tersebut yang memiliki inisial RD dan SML yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara SL sudah ditetapkan tersangka.”

“Lokasi pencurian di Jalan Klampis Anom 9 Surabaya. Pelaku menggondol sepeda motor korban di saat pemiliknya lupa mengunci stir motornya,” ucap Ari.

Berhasil membawa motor korban disaat tertidur kemudian komplotan pelaku membawa kabur usai merusak pagar rumah korban.

“Dari penangkapan pelaku SL ini kami juga mengamankan barang, satu unit sepeda motor Honda scoopy, satu buah kunci sok ukuran 8, satu buah kikir, dua  kunci motor, empat buah mata kunci leter T, satu kunci leter T, satu kunci letter L, satu  kunci pagar rumah dan satu pisau penghabisan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, KPU Kota Mojokerto Silaturahmi ke Polresta Mojokerto

Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Sembilan tahun penjara. (aL)

baca juga :

Kapolda Jatim Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Redaksi Mojokerto

Jelang Nataru, Polrestabes Surabaya Awasi Distribusi Senapan Angin

Redaksi Mojokerto

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi Mojokerto