Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Surabaya

Dit Reskrimsus Polda Jatim Berhasil Menangkap Dan Merilis Pemeran Video Mesum ” Kebaya Merah “

jatimbangkit.com, Surabaya – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) polda jatim akhirnya meringkus dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah yang menghebohkan dunia jagad maya (medsos).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, keduanya telah ditangkap di wilayah Kota Surabaya pada hari Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

Kombes Pol Farman mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum ” Kebaya Merah ” berinisial ACS (24) berkerja sebagai freelance desain event organizer (EO).

Sedangkan terduga pemeran perempuan berkebaya merah berinisial AH (24) warga Malang berprofesi sebagai model.

” Keduanya berhasil ditangkap di lokasi yang sama, yakni disebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, ” ujar Kombes Pol Farman dihadapan para wartawan Selasa (08/11/2022).

Modus yang dilakukan olah kedua pelaku yakni membuat adegan tersebut karena ada pesanan konten video dengan tema Receptionis Hotel dari sebuah akun Twiter dengan harga Rp 750.000.

Setelah dibayar, kedua tersangka langsung memesan kamar Hotel nomor 1710 dijalan Sumatera daerah Gubeng Surabaya.

Mereka membuat video sesuai pesanan yakni tersangka AH menggunakan kebaya merah seolah olah sebagai karyawan Hotel.

Mereka bergantian posisi untuk melakukan adegan dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod.

Hasil rekaman video itu lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

” Keduanya melakukan rekaman video asusila untuk mendapatkan keuntungan. Hasil dari penjualan konten itu untuk keperluan mereka sehari-hari, ” kata Kombes Pol Farman.

Sementara itu Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menjelaskan, keduanya mengaku membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu menerangkan, ” Video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran yang saat ini sudah kita amankan, ” tandasnya.

Baca Juga :  Biddokes Polda Jatim Menerima Penghargaan Kategori Excellent Health Services Initiatives In Bhayangkara Prioritas

” Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ” pungkasnya (aL)

baca juga :

Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polres Batu Lakukan Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

Redaksi Mojokerto

Tangani Dugaan Kasus Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Polda Jatim Membuka Hotline Pengaduan Korban

Redaksi Mojokerto

Sidang Sengketa Pilwali Surabaya Digelar Pekan Depan, Machfud Arifin Siapkan Bukti Kejutan

redaksi