Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Maling Motor Dinas Berhasil Diamankan Polisi Saat Asyik Nongkrong di Warung Kopi

jatimbangkit.com, Mojokerto – Gerak cepat Satreskrim Polresta Mojokerto memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berplat merah akhirnya membuahkan hasil, Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian ketika sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi Kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto, Minggu (13/11) malam.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwasannya penangkapan pelaku Curanmor berplat merah tersebut, sementara itu Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengungkapkan kasus pencurian motor dinas milik pemilik sekolah tersebut akhirnya terungkap setelah sepekan penyelidikan.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku sedang ngopi di kawasan Jalan Benpas, kemudian petugas langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Rizki mengatakan, Kasus Curanmor ini dilakukan oleh Mohammad Ridwan (37) warga Desa/Kecamatan Pacet pada Senin (7/11) pagi. Tersangka yang semula tidur di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, berjalan kaki menuju pasar tanjung anyar. Sekitar pukul 05.30, Ridwan duduk di tepi Jalan Residen Pamuji sambil memantau situasi.

“Korban memarkirkan motor miliknya di depan toko sembako dengan meninggalkan kunci dalam dashboard, kemudian tersangka melihat dan mendekati motor Yamaha Mio Bernopol S 3380 NP yang dikendarai NT (48) warga kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan dengan sigap langsung dinyalakan dan dibawa kabur ke arah barat,” Jelas Rizki.

Tersangka langsung menjual motor yang sehari harinya dipakai berdinas oleh korban di Dinas Pendidikan tersebut ke seorang penadah di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dengan seharga Rp. 500 Ribu.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Rizki menyatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor, Tersangka sudah dua kali dipenjara. Kasusnya berlangsung 2020 dan 2021, “Ditahun lalu itu, tersangka juga pernah menyikat motor seorang warga yang terparkir di depan toko roti di Jalan Empunala, Kota Mojokerto,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolresta Sidoarjo Beri Penghargaan Anggota Polri, TNI dan Masyarakat Berprestasi

Kasatreskrim Polresta Mojokerto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya. “Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,” Pungkasnya. (MK/ENR)

baca juga :

E-Yankes : Wujud Kepedulian Anggota Sakit, Kapolresta Mojokerto Jenguk Ka SPKT

Redaksi Mojokerto

Diplomasi Mie Ayam Bersama Bupati, Dandim, Kapolres dan Ketua Pengadilan

Redaksi Mojokerto

Cegah Penyebaran Wabah PMK, Petugas Polresta Mojokerto Pantau Perawatan Hewan dan Kandang Ternak

Redaksi Mojokerto