Jatimbangkit.com
Headline Hukrim Mojokerto

Kapolresta Mojokerto : Selain Bunuh Teman Sekelas juga Lakukan Begal 12 TKP

Mojokerto // jatimbangkit.com – Pembunuhan Berencana yang dilakukan dua Pelaku kepada AE, awalnya pelaku MA mengajak pelaku AA untuk membegal karena butuh uang untuk servise Handphonenya yang rusak

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk menerangkan, tragedi pembunuhan dan persetubuhan ini terjadi pada 15 Mei 2023 pukul 19.00 WIB.

Korban AE mulai tanggal 15 Mei 2023 meninggalkan rumah selanjutnya keluarga melaporkan ke Polsek Kemlagi dan ditindaklanjuti tim Resmob melakukan penyelidikan

“Korban AE masih berusia 15 tahun. Pelaku Pembunuhnya AA adalah teman sekelas korban dan dua tahun yang lalu pernah berpacaran namun selama satu bulan,” jelas Kapolres, Rabu (14/6/2023).

Semula terungkapnya kasus ini adalah tim penyidik menemukan keberadaan handphone milik korban yang telah dijual dikonter AC dari keberadaan handphone tersebut dilakukan penyelidikan

“Anggota datang kerumah pelaku di Jalan Kampung Ds. Banjarsari Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan melakukan interograsi terkait HP milik Korban AE, selanjutnya pelaku mengaku telah membunuh korban dan dibuang di sungai Ds. Mojoranu RT 004 RW 004 Ds. Mojoranu kec. Sooko kab. Mojokerto,” Urai Wiwit

Sebagaimana keterangan pelaku dan benar ditemukan keberadan Jasad AE terbungkus karung putih di parit, bawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasa (13/6/2023) dini hari.

Modus pembunuhan AE, AA mengaku dendam karena saat tidur di kelas dibangunkan oleh AE. Pelaku ini setiap hari AA ini selalu membantu keluarganya untuk memotong ayam dan membubut ayam pada dinihari.

Selanjutnya, MA membutuhkan uang untuk memperbaiki hpnya yang rusak karena orang tuanya tidak bisa membantu hingga akhirnya AA bilang bahwa dia ada target perempuan yang bernama AE dan membunuh

Baca Juga :  Bentuk Herd Imunity, Polresta Mojokerto Vaksin 648 Orang

“Modus AA mengajak jalan keluar AE tetapi saat tiba di TKP, pelaku diam-diam jalan kaki menghampiri dari belakang dan mencekik leher korban, sehingga membuat korban terjatuh dan meninggal dunia, kemudian dibawa rumah pelaku”, kata Kapolres

Selanjutnya AA menghubungi MA bahwa target sudah di rumah kemudian MA datang kerumah setelah itu MA menyetubuhi tubuh korban yang sudah meninggal sebanyak 2 kali

Dalam hasil penyidikan tadi malam, didapatkan fakta baru, bahwa kedua pelaku ini juga telah melakukan 12 tindak pidana sebelumnya di daerah Jombang dan Mojokerto

“Mulai dari mencuri HP Oppo di wilayah Puri pada Mei 2022, mencuri HP Oppo lagi di daerah Alfamart dekat Polsek Puri, mencuri HP Samsung di daerah Rejoto Kota Mojokerto pada Maret 2023, mencuri HP Oppo A57 di Jalan Raya Pulo pada September 2022, mencuri HP Oppo A29 di Jalan Raya Mrenung Jombang pada Desember 2022,” jelasnya.

“Kemudian mencuri HP Samsung lama di alas Dawarblandong pada April 2022, mencuri Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi pada April 2023, mencuri Smash warna hitam di Hutan Dawarblandong pada Mei 2023, mencuri Shogun hitam di wilayah Kabuh Jombang pada Mei 2022, mencuri Mio putih di Ngaglek Jombang pada Mei 2023, mencuri Astrea Prima di pinggir jalan Kabuh Jombang pada Mei 2023 dan mecnuri Grand di area persawahan Simongagrok pada Mei 2023,” tambahnya

Masih kata Kapolres, cara yang dilakukan kedua pelaku saat mengambil HP adalah mencari sasaran yang HPnya korban ditaruh dalam dashboard sepeda motor atau yang korbannya memegang HP saat berkendara.

“Cara yang dilakukan kedua pelaku saat mencuri sepeda motor adalah dengan mencari sepeda motor tipe lama dengan maksud saat menghidupkan hanya memutus dan menyambungkan kabel listrik sepeda motor,” terang AKBP Wiwit.

Baca Juga :  Pakar Hukum Agraria Menilai SHGB Graha Wismilak Cacat

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria (MK)

baca juga :

Kapolresta Beri Reward 17 Anggota Berprestasi

Redaksi Mojokerto

36 Reka Adegan Pembunuhan Siswi SMP saat Polresta Mojokerto Gelar Rekonstruksi

Redaksi Mojokerto