Mojokerto // jatimbangkit.com – Dalam rangka mendukung proses berkas penyidikan tindak pidana kasus pembunuhan, Penyidik Polresta Mojokerto gelar rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan siswi SMP Mojokerto berinisial AE (15) yang ditemukan tewas dalam karung.
Terbukti ada 36 adegan yang Diperagakan langsung Dua Pelaku kasus pembunuhan siswi AE inisial AA dan MA di halaman Mapolresta Mojokerto
“Ada 36 adegan yang diperagakan oleh kedua Pelaku saat mengeksekusi korban di adegan ketiga,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Bambang Tri, Senin (19/6/2023).
Rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di lokasi kejadian karena pertimbangan keamanan kedua tersangka, dan sebelumnya ada informasi hoax adanya rekonstruksi hingga membawa kerumunan dan kerawanan
Demi mengungkap kejelasan peristiwa, reka adegan bermula saat tersangka AA menghubungi AE untuk datang ke belakang rumahnya dan sudah menunggu korban datang selanjutnya pelaku AA menunduk di semak-semak.
Saat korban datang, AA menyergap dan langsung mencekik korban hingga terjatuh dari motor. Korban dicekik selama 30 menit hingga meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke rumah menggunakan sepeda motor dan menyembunyikannya di kolong tempat tidur.
“Rencana mereka diawali niat membegal, melakukan pencurian yang diajak oleh MA kepada AA. Kemudian AA mempunyai dendam pribadi kepada korban, akhirnya korban AE yang diajukan menjadi korban pembegalan,” ujar Bambang
AA menghubungi MA untuk datang ke rumahnya dan memberi tahu sasaran begal sudah meninggal dan diamankan dibawah kolong kamarnya, selanjutnya AA pergi mencari tali keluar rumah
Dalam adegan ke 19, pelaku MA tertarik dan memperkosa jenazah korban sebanyak dua kali. AA yang sedang mencari tali untuk mengangkut jasad korban sempat menanyakan perbuatan bejat MA, namun hanya dibalas senyuman.
Kedua pelaku sepakat membuang jenazah korban di sungai bawah rel kereta api di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Usai membunuh, keduanya sempat mampir warung kopi dan kembali ke rumah seolah tak terjadi apa-apa.
Dalam rekontruksi ini dihadiri dan disaksikan pengacara kedua pelaku dan disaksikan langsung Kejaksaan dalam rangka untuk mencari titik terang dari keterangan pelaku dan fakta
“Kita menggelar rekonstruksi agar terang benderang antara keterangan pelaku dan fakta-fakta yang diperbuat pelaku sehingga terjadi kesesuaian dengan penyidik dalam mengungkap suatu perkara,” Pungkas Bambang saat memberikan keterangan ke media didampingi Kasi Humas Polresta Mojokerto (MK)