Mojokerto // jatimbangkit.com – Hanya hitungan hari, Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Dedi Abdullah (36), tersangka pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (36). Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto. Korban merupakan warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri, Kamis(26/9/2024)
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Dedi kenal dengan Anyk Mariyanni (37) melalui media sosial sejak Maret 2024. Sedangkan korban merupakan sales promotion girl (SPG).
“Pelaku saling kenal melalui medsos. Kemudian berkomunikasi dan layaknya seorang wanita memadu kasih dalam peluh asmara,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari,
Pada malam pembunuhan, Kamis (12/9), Dedi dan Anyk bertemu untuk memadu kasih. Pria asal Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng ini kos di Tulungagung. Ia menumpang ojek mobil online dari tempat kosnya untuk menemui korban di Alun-alun Kediri sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah membunuh dan membuang mayat Anyk, pelaku kabur membawa mobil dan ponsel korban. Pelarian dimulai dari Kota Batu dan Malang, di mana Dedi masuk tol menuju Surabaya kemudian turun di Sragen, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan, Dedi membuang kunci kendaraan milik korban di wilayah Kabupaten Semarang dan turun di Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah. Ia membawa tas berisi pakaian dan barang-barang hasil kejahatan korban, lalu melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menggunakan bus.
“Bahwa tujuan tersangka adalah
melakukan pembunuhan untuk menguasai mobil, perhiasan, uang, dan handphone milik korban. Selanjutnya pada hari Kamis,(12/9/ 2024)sekira pukul 19.00 Wib tersangka
berangkat dari kos-kosannya di daerah Tulungagung kemudian janjian menemui korban di Alun-alun Kabupaten Kediri
selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Tersangka dan korban betemu. Setelah Tersangka
bertemu korban kemudian keduanya mengendai mobil milik korban yang disetir/sopir oleh tersangka,”ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram kustarto
Dedi pun mengakui hubungan gelapnya dengan Anyk berstatus teman tapi mesra. Ia berdalih belum pernah berhubungan intim dengan korban. Namun, hubungannya berlangsung hampir satu tahun. Untuk memikat korban, ia mengaku sebagai bos bawang merah.
Tersangka diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka yang bersembunyi di dalam sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan timah panas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.