Jatimbangkit.com
Headline Jatim Terkini

Jatim Berlakukan PPKM Mikro 14 Hari, Ini Daerahnya

JATIM BANGKIT – Kapolresta Mojokerto mengikuti Vidcon Zoom Meeting yang dipimpin Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jatim membahas Rapat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro DI Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto Jalan Gajah Mada No 145 Kota Mojokerto, Senin (08/2/21) Malam.

Vidcon membahas Inmedagri nomor 03 tahun 2021 terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 dilevel Desa dan Kelurahan untuk wilayah Surabaya raya,Madiun, Trenggalek, Malang dan termasuk Sidoarjo.

Gubernur Jatim mengatakan, Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro adalah Surabaya Raya, Malang raya, Madiun raya dan Trenggalek mulai tanggal 09 Pebruari sampai 22 Pebruari (14 hari).

Untuk wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

“Zona Kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ujar Khofifah

Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara itu, pada Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup 6 hal, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga :  Kapolri Minta Forkopimda dan FKUB Siapkan Strategi Vaksinasi di Bulan Ramadan

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” dituangkan dalam diktum ketiga Inmendagri 3/2021.

Pada diktum keempat disebutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

“Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,” demikian dinyatakan pada diktum kelima.

Selanjutnya, pada diktum keenam disebutkan, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

Disebutkan, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.

Sementara itu, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Ini Hasil Rapat Evaluasi PPKM Forkopimda Jatim

“Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,” ketentuan diktum kedelapan.

Pada diktum kesembilan disebutkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Pada diktum ke-10 disebutkan, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga :  Polres Malang Ubah Materi Ujian Praktik SIM Angka 8

Dalam Inmendagri disebutkan juga, seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi salah satu atau lebih unsur dari empat parameter tersebut. Ditambahkan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh Desa dan Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan,” bunyi diktum ke-11.

Selain pengaturan PPKM Mikro, bunyi diktum ke-13, Mendagri juga menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Di samping itu juga memperkuat kemampuan tracking system dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut,” bunyi diktum keempat belas. Para kepala daerah diinstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Sebelum mengakhir vidcon, Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa memberikan pesan dan ucapan, Terimakasih ada 19 kabupaten dan kota sudah vaksinasi tahap pertama dosis pertama, Tanggal 10  nanti akan dilakukan vaksinasi tahap pertama dosis kedua, Selamat bertugas semoga sehat semua.”Tutup Hj Khofifah.

 

 

 

 

baca juga :

Dampak Pandemi, Polresta Mojokerto Blusukan ke Desa Beri Bantuan Sosial

Redaksi Mojokerto

Giliran Pelaku Usaha Mikro Menerima Bansos dari Polresta Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Tinjau PPKM Mikro, Ini Sinergitas Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto

Redaksi Mojokerto