Jatimbangkit.com
Mojokerto

Sat Samapta Polresta Mojokerto Amankan Penjual Arak Jawa

Mojokerto – Sat Samapta Polresta Mojokerto Mengamankan FH Warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Dirumahnya lantaran menjual Arak Jawa tanpa izin sejak dua bulan lalu, Sabtu (9/4/2022), FH Mengaku mendapatkab cairan haram itu dari warga Gresik.

 

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) penyakit masyarakat (Pekat) penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto tersebut digelar dalam rangka bulan Ramadan.

 

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Petugas lalu mendatangi lokasi dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Arah Jowo,” ungkapnya, Minggu (10/4/2022).

 

Sebanyak tiga botol Arak Jowo, masing-masing berisi 1,5 liter tersebut, ditemukan di dalam kamar milik FH. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUP-MB dan SIUP-MBT.

 

“Pelaku mengaku sudah berjualan Arak Jowo selama dua bulan terakhir. Dia membeli dari sopir truk angkut warga Gresik. Pelaku berkomunikasi via telepon untuk membawakan barang tersebut kemudian saat barang sudah ada diantar ke rumah pelaku,” katanya.

 

Barang tersebut dari keterangan yang diperoleh pelaku, didapat dari Tuban. Terakhir, lanjut Kasi Humas, pelaku FH Arak Jowo seminggu lalu sebanyak dua kardus, yang masing-masing dua berisi berisi 12 botol. Tiga botol Arak Jowo yang ditemukan petugas merupakan sisa pembelian sebelumnya.

 

“FH membeli dengan harga Rp350 ribu per kardus. Oleh pelaku dijua ke konsumennya seharga Rp50 ribu per botol. Kadang pelaku memberikan harga promo yakni Rp100 ribu untuk 3 botol. Pelaku dijerat Pasal 29 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelasnya.

Baca Juga :  Diplomasi Mie Ayam Bersama Bupati, Dandim, Kapolres dan Ketua Pengadilan