Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Nasional Terkini

Provost Polda Jatim Cek Ijin Senpi 106 Personel Polresta Mojokerto

AKBP Tulus Juswantoro, SIK didampingi Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, SIK.MIK

Mojokerto Bangkit – Dalam rangka Penguatan pengawasan Polri, Polresta Mojokerto bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur di Joglo Sat Sabhara Polresta Mojokerto melaksanakan operasi Gaktiplin yang dipimpin langsung Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jatim, AKBP Tulus Juswantoro, SIK didampingi Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, SIK.MIK, Rabu (3/3/2021) pagi.

Penggelaran pemeriksaan senjata api (Senpi) yang dipegang anggota, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 1 senjata api milik anggota sementara harus diamankan (ditarik) dengan alasan masa berlakunya ijin pegang senjata sudah berakhir untuk selanjutnya diserahkan disimpan di ruang Sarpras Polresta Mojokerto.

Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi yang dipegang anggota agar tidak berdampak hukum bagi anggota Polresta Mojokerto.

Dari pantauan di lokasi, kriteria yang dilakukan petugas dalam melakukan pemeriksaan senpi diantaranya, melakukan pengecekan kebersihan senpi beserta amunisinya dan pengecekan pemeriksaan kelengkapan surat-surat sebagai syarat pemegang senpi.

Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jatim, AKBP. Tulus Juswantoro, SIK

Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jatim, AKBP. Tulus Juswantoro, SIK didampingi Kasi Propam Polres Mojokerto Kota, Iptu. Mariyanto dan Kasubag Humas, IPDA MK. Umam saat diliput media yang hadir.

AKBP Tulus mengatakan, hari ini kita melaksanakan gelar penertiban pemegang senjata api anggota Polri baik di Satker Polda Jatim maupun jajaran Polres-Polres wilayah hukum Polda Jatim.

Kegiatan pengecekan penertiban senpi ini sudah dilakukan berjalan selama 10 hari yang dimulai dari Mapolda Jatim, Polres Gresik, Polres Lamongan dan hari ini di Polresta Mojokerto.

“Kegiatan yang kita lakukan di Polresta Mojokerto memeriksa sebanyak 106 anggota pemegang senpi dan pelaksanaan ini merupakan penekanan dari Bapak Kapolda yang diteruskan kepada Kabid untuk melakukan penertiban senjata api (Senpi) dengan tujuan agar para anggota pemegang senpi ini dapat dikontrol, karena pelanggaran senpi ada 3 kriteria yakni, cek kelengkapan surat senjatanya dimungkinkan mati dan tidak diperpanjang, cek fisik senpi dinas apakah ada berada ditangan anggota dan singkronisasi data fisik senpi dinas yang keluar dengan Sarpras apakah sesuai dengan daftar keluar dari logistik yang ada di Polresta Mojokerto,” Terang  Kasubbid Provost

Baca Juga :  Cek Penggunaan Apk Peduli Lindungi, Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto Sasar Mall

Selain dilakukannya pengecekan dan pemeriksaan kondisi secara fisik, kita juga lakukan pengecekan secara administrasi agar kepemilikan senjata itu jelas dan terinventarisir dengan baik.

“Pemeriksaan yang dilakukan ini guna mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota. Diharapkan setiap anggota pemegang senpi bisa menggunakannya secara profesional dan sesuai SOP,” tegas AKBP Tulus lulusan AKPOL tahun 1993

Kapolresta Mojokerto, , menegaskan, “Melalui Kabag, Kasat dan Kapolsek saya memerintahkan Jangan ada pembiaran, dan kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap anggota dan jangan sampai adanya peristiwa berulang (Kejadian di Jakarta) yang merusak nama POLRI,” tegas AKBP. Deddy Supriadi, SIK.MIK