Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Polresta Mojokerto Ungkap Tipu Gelap yang Dilakukan Eks Pejabat Pemkot

jatimbangkit.com, Mojokerto – Mantan pejabat Pemkot Mojokerto ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dengan modus rekrutmen honorer, tersangka sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak akhir Oktober lalu,  dan akhirnya berhasil ditangkap Polisi di Kampung Halamanannya di Bandung, Jawa Barat.

Tersangka kasus penipuan dengan modus rekrutmen tenaga honorer tersebut bernama Acim Dartasim mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto, Acim ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari PNS Kota Mojokerto awal Oktober lalu. Dan pernah menjabat sebagai Lurah dan Sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. membenarkan bahwasanya telah berhasil menangkap mantan Kabag Organisasi Setdakot 2021, Sementaara itu Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan sejak ditetapkan sebagai DPO penyidik berkoordinasi dengan Kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

Rabu (16/11/22) akhirnya pihaknya mendapat informasi bahwa Acim berada di Bandung Jawa Barat, “Kami mendapat informasi keberadaan Acim di Daerah Bandung selanjutnya kami koordinasi dengan anggota Reskrim Bandung untuk memastikan keberadaanya,” Ungkap AKP Rizki.

Tim unit tipikor yang dipimpin IPDA Muklisin langsung berangkat untuk melakukan penangkapan,  Kamis (17/11/22), Acim akhirnya dijemput dari kampung halamannya dan langsung menuju Mako Polresta Mojokerto, “ Setelah tersangka diamankan di Bandung, akhirnya kami jemput dan sekarang tersangka Acim langsung kami tahan,” Jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, Acim melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga honorer di bagian organisasi setdakot yang dipimpinnya pada 2021 lalu, Sebanyak 15 orang disebut menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 450 juta, Ada 15 korban yang sudah membayar Rp 30-40 juta tapi mereka tidak diperkerjakan sebagai pegawai dan tidak digaji penuh.

Baca Juga :  Walikota Mojokerto Kirim Kado Spesial di HUT Humas Polri ke-71

“Akibat perbuatannya Acim disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan sejumlah barang bukti kami amankan,  antara lain berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja,” Pungkas Rizki. (MK/ENR)

baca juga :

Ganggu Cipkon, Polresta Mojokerto Lima PMKS diserahkan Dinsos

Redaksi Mojokerto

Tingkatkan Disiplin, Sipropam Polresta Mojokerto Gelar Gaktibplin Hingga Polsek

Redaksi Mojokerto

Cerdas Bermedsos, Kasi Humas Polresta Mojokerto Beri Pelatihan Jurnalistik

Redaksi Mojokerto