Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Polresta Mojokerto Ungkap Narkoba Jenis Sabu

Mojokerto, jatimbangkit.com – Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berua sabu seberat 18,89 gram.

Kedua pria tersebut yakni, EN (35) warga Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan W (40) warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan itu dilakukan pada, Jumat (24/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Yakni berada di depan tempat pencucian mobil.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut tak lama petugas mengamankan pelaku EN. “Dari tangan pelaku diamankan 3 klip plastik berwarna bening isi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,75 gram di dalam saku celana EN,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tiga klip plastik dari seseorang berinisil W dengan sistem meranjau. Dari hasil pengakuan pelaku, petugas melakukan pengejaran terhadap W dan berhasil diamankan di depan teras sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Dari W diperoleh barang bukti 9 klip sabu seberat 18,14 gram. Dari tangan tangan W diamankan barang bukti diantaranya, 1 unit handphone, 3 bungkus rokok, 1 pak klip plastik kosong warna bening, 1 pipet kaca isi sabu, seperangkat alat isap, 2 skrop plastik dan 1 timbangan. Kedua pelaku masih satu jaringan pengedar narkoba,” katanya.

Kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [tin/suf]

Baca Juga :  Pengecoran Jalan By Pass Mojokerto Belum Selesai, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Sumber: beritajatim.com