Jatimbangkit.com
Mojokerto

Pengendara Tak Pakai Masker Diberhentikan Petugas Gabungan Operasi Yustisi Polresta Mojokerto

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Anggota Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Minggu Malam (29/8/21).

 

Kasi Humas Ipda M.K. Umam S.E menjelaskan Dalam Operasi Yustisi kali ini Diberikan Sanksi Terhadap 4.719 Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Perda Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020 Dengan Rincian Sbb :

 

Polres Mojokerto Kota:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Gajah Mada – Jl. Trunojoyo, serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 2.524 org

-. Teguran tertulis : 25 org

-. Sanksi sosial : 15 org

-. Denda Administrasi : 4 org

 

Polsek Magersari:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Tropodo Meri Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 429 org

-. Teguran tertulis : 24 org

-. Sanksi sosial : 16 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Prajuritkulon:

Kegiatan Operasi Yustisi di Dimz Cafe dan Warkop Pulos, serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 411 org

-. Teguran tertulis : 20 org

-. Sanksi sosial : 14 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Jetis:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 302 org

-. Teguran tertulis : 16 org

-. Sanksi sosial : 14 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Gedeg :

Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Pagerluyung dan Jln Raya Gempolkerep diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Baca Juga :  Pantau Empat Toko, Ketersediaan Migor di Kota Mojokerto Lancar

-. Teguran lisan : 294 org

-. Teguran tertulis : 18 org

-. Sanksi sosial : 16 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Kemlagi :

Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Raya kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 232 org

-. Teguran tertulis : 18 org

-. Sanksi sosial : 13 org

-. Denda Administrasi : 6 org

 

Polsek Dawarblandong:

Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 227 org

-. Teguran tertulis : 14 org

-. Sanksi sosial : 12 org

-. Denda Administrasi : 7 org

 

Dengan Keseluruhan Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.719 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 4.419 org

-. Teguran tertulis : 134 org

-. Sanksi sosial : 109 org

-. Denda Administrasi : 57 org

 

Kasi Humas Ipda M.K. Umam S.E menambahkan tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

 

Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

 

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Umam.