Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Polisi

jatimbangkit.com, Mojokerto Kota – Pelaku pencurian motor yang selama ini menjadi buronan polisi yang telah melancarkan aksinya di puluhan minimarket akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polresta Mojokerto, Selasa (20/09/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.I.K, S.H, M.T, membenarkan adanya penangkapan buronan kasus pencurian motor tersebut. Melalui Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor yang sebelumnya diungkap.

“Sebelumnya pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah tempat, salah satunya yaitu di toko aneka plastik, Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, pada 8 Maret 2021 lalu,” jelasnya.

AKP Rizki Santoso mengungkapkan bahwa M. Mahfud, 49, warga asal Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan  berhasil dibekuk di kediamannya di Pasuruan setelah setahun lebih melarikan diri bersama sejumlah barang bukti. Antara lain motor Honda Vario bernopol W 6108 WA yang biasa dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

Masih kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Mahfud berkomplot dengan Fauzur Rohman, pelaku pencurian motor yang sudah lebih dulu meringkuk di sel tahanan setahun lalu. Dalam aksinya, Mahfud bertugas membonceng Fauzur saat mencari titik sasaran dan mengawasi situasi TKP ketika rekannya mengeksekusi motor korban.

Berdasarkan data yang masuk di Sat Reskrim Polresta Mojokerto, Mahfud bersama rekannya telah melakukan aksi pencurian motor di puluhan tempat. Di antaranya terlibat dalam pencurian motor di TKP minimarket di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg; TKP Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto; serta TKP minimarket di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

“Pelaku umumnya menyasar sepeda motor jenis matic yang diparkir di depan toko maupun minimarket,” ucap AKP Rizki.

Baca Juga :  Polresta Mojokerto Terima Kunjungan Tim Supervisi Latja Siswa Diktuba Polri 2022

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Mojokerto menyatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Mojokerto dan dijerat dengan Pasar 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (MK/DLN)

baca juga :

Pimpin Safari jumat, Wakapolresta Mojokerto Beri Himbauan Terkait Mudik Aman dan Sehat

Redaksi Mojokerto

Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Danrem 082/CPYJ

Redaksi Mojokerto

Satsamapta Polresta Mojokerto Razia Indekos

Redaksi Mojokerto