Jatimbangkit.com
Mojokerto

Nekat Transaksi Miras Depan Kos-Kosan, Polresta Mojokerto Ciduk Warga Kota Mojokerto

Polrresta Mojokerto – Warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto. Pelaku diamankan saat Cash On Delivery (COD) minuman keras (miras) di depan tempat kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 17.45 WIB. “Pelaku laki-laki, inisial MNE asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan pelaku setelah petugas mendapatkan informasi saat dilakukan Patroli Cyber (Sosial Media),” ungkapnya, Minggu (20/3/2022)

Masih kata Kasi Humas, dari informasi tersebut didapat jika ada peredaran minuman beralkohol jenis Arak Bali diduga tidak memiliki izin di area kos dan cafe di wilayah Lingkungan Kuwung. Sehingga petugas melakukan undercover buy (pembelian tersamar) dan melakukan komunikasi melalui chatting WhatsApp (WA) dengan pelaku.

“Hasilnya, disepakati melakukan jual beli secara COD di depan kos area Lingkungan Kuwung. Setelah dipastikan kebenaran bahwa pengedar tersebut membawa miras tanpa izin, petugas segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 100 botol miras jenis Arak Bali @600 ml. Akibat perbuatannya, lanjut Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. [tin/suf]

Baca Juga :  Kasi Humas Polresta Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Komite Komunikasi Digital