Jatimbangkit.com
Mojokerto

Nekat Tak Pakai Masker, Penggendara Motor Ini Diberhentikan Petugas Gabungan Operasi Yustisi

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Anggota Polsek Dawarblandong bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Dawarblandong Polresta Mojokerto, Minggu Siang (8/8/21).

 

Dalam Operasi Yustisi kali ini Dipimpin terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Perda Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020.

 

Kapolsek Dawarblandong AKP Made. A, S.H mengatakan tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

 

Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

 

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Iptu Eko Srijono.

Baca Juga :  Jelang Mudik, 1.200 Warga Ponpes Al Ubaidah Disuntik Vaksin Booster dari Polres Nganjuk