SURABAYA BANGKIT – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan dua pasang sejoli, mereka diketahui telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Surabaya.
Dua pasangan kekasih itu diketahui berinisial BR (17), warga tanah merah Surabaya dan IGD (16), warga Sidoyoso Surabaya. Mereka berdua di amankan disebuah tempat kost.
Modus dari kedua pelaku adalah berputar-putar untuk mencari sasaran, setelah mendapat sasaran sepeda motor yang akan dicurinya, pelaku berinisial IGD ini mendekati dan merusak secara paksa kunci motor korban.
“Sepasang kekasih itu mengaku terpaksa melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari,” ujar AKBP OKI Ahadian (22/2/2021).
Oki menambahkan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Sedangkan untuk hasil kejahatannya pelaku menjualnya ke daerah Madura.
“Pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini mengaku melakukan aksinya dengan cara otodidak. Pelaku lelaki sebagai eksekutor dan yang perempuan bertugas untuk mengelabuhi,” kata Oki
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pencurian.