Jatimbangkit.com
Mojokerto

Jual Miras Ilegal, Nenek Berusia 51th di Grebek Pertugas Patroli Polresta Mojokerto

Mojokerto- Petugas patroli Polresta Mojokerto menggerebek tempat agen minuman keras (miras) arak Bali di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Rabu (26/1/2022) malam. Polisi mengamankan seorang penjual inisial AJ (51).

Penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi tempat jualan arak bali berlangsung sekira jam 22.00 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas mendapati 48 botol Arak Bali The Arcocktails Astungkara Punyah berukuran @600 mililiter, 7 botol Arak Bali The Arcocktails Astungkara Punyah ukuran @220 ml

“Operasi ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin (ilegal) di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari. Dari rumah yang dirazia, petugas berhasil menyita 48 botol miras arak Bali ukuran 600ml dan 220ml,” ujar Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu Umam MK, Kamis (27/1/2022).

Adapun pemilik atau penjual miras ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Polresta Mojokerto Laksanakan Aman Nusa dengan Pamor Keris