jatimbangkit.com, Mojokerto Kota – Berbekal laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi balap liar di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, petugas Sat Samapta Polresta Mojokerto langsung melakukan razia guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Minggu (20/11/2022).
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, membenarkan adanya razia balap liar yang berlangsung Sabtu (19/11) malam hingga Minggu (20/11) dini hari tersebut. Lebih lanjut, Kasi Humas Polresta Mojokerto menyatakan, dalam razia ini para petugas berhasil mengamankan pemuda berinisial AR (18) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan dan satu unit motor.
“Ada seorang pemuda dan satu unit sepeda motor Honda Megapro yang dimodifikasi dengan knalpot brong dan ban cacing tanpa plat nomor yang berhasil kami amankan,” Ujar IPTU MK Umam.
Masih kata Kasi Humas Polresta Mojokerto, terdapat belasan pemuda yang terlibat aksi balap liar ini, namun langsung melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi. Aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda ini dimulai dari perempatan Tropodo ke arah selatan di Jalan Pahlawan.
“Aksi kebut-kebutan ini membahayakan pengguna jalan dan menganggu warga, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” Ucapnya.
Sementara itu, IPTU MK Umam mengatakan, para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk tindakan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 503 KUHP.
“Sementara ini motor pelaku kami tahan sampai kondisinya dikembalikan ke semula.” Pungkasnya. (MK/DLN)