Jatimbangkit.com
Hukrim Mojokerto

Warga Mojokerto Diciduk Cyber Terkait Prostitusi Online

SURABAYA – Polda Jatim kembali bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).

Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Tersangka berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya.

Baca juga berita keberhasilan Polresta Mojokerto terkait threesome

Baca Juga :  Ciptakan Harkamtibmas dengan Gelar FGD, Pemkot berkolaborasi bersama Polresta Mojokerto Kolaborasi dan Kodim 0815