Jatimbangkit.com
Mojokerto Nasional

Tekan Penyebaran Covid-19, Ops Yustisi Jaring 118 di Kota Mojokerto

Suara Kawan, Mojokerto – Operasi Yustisi terus ditingkatkan Pagi Sore hingga malam di wilayah hukum Polresta Mojokerto, terbukti hari ke 5 masa PPKM masih menjaring 118 orang pelanggar Protokol Kesehatan.

Hasil Gabungan dalam sehari di hari ke 5 ini, Polresta Mojokerto bersama tiga pilar dan Polsek jajaran membuktikan kurang kesadaran dari masyarakat.

Kapolresta Mojokerto menegaskan Operasi Yustisi dan PPKM sekaligus menggelorakan 5M. “Kita harus bersadar diri dan memahami, semoga tidak sampai tanggal 28 Januari 2021 mendatang PPKM sudah berakhir.” Ucap AKBP Deddy Supriadi. Selasa (19/1/2021).

Dalam sehari sudah menjaring 118 orang pelanggar Protokol Kesehatan, sebanyak tujuh tempat usaha di Kota Mojokerto diberikan sanksi lantaran buka di atas pukul 20.00 WIB. Seperti warung kopi (Warkop), cafe dan warung makan. Sebanyak 118 orang pelanggar dan tujuh tempat usaha tersebut terjaring di Operasi Yustisi hari ke-5.

Saat memimpin operasi yustisi Kasubbag Hukum Polresta Mojokerto, Iptu R Indra Wijaya mengatakan, Operasi Yustisi saat PPKM digelar tiga hari dalam sehari di wilayah hukum Polresta Mojokerto. “Yakni siang, sore dan malam. Untuk malam fokus PPKM namun jika ditemukan pelanggar, tetap diberikan sanksi,” ungkapnya

Indra Menambahkan, Operasi Yustisi pada, Selasa (19/1/2020) siang terjaring sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan, sore sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan dan malam hari sebanyak 45 orang protokol kesehatan.

“Untuk pelanggar protokol kesehatan sebanyak 118 orang diberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Sementara untuk tempat usaha yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB diberikan sanksi sesuai Perwali Nomor 5 Tahun 2020,” tegas Indra.

Diketahui Operasi Yustisi yang digelar tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM berlaku mulai tanggal 15 Januari hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Tanda Tangani Prasasti dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung TS Polres Madiun