Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Terkini

Respon Cepat Polisi, Polresta Mojokerto Amankan 18 Pelaku Tindak Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Kota Mojokerto//jatimbangkit.com – Operasi Pekat II Semeru 2025 telah usai, Polresta Mojokerto gelar Konferensi Pers setelah mengamankan pelaku tindak premanisme dari wilayah hukum Polresta Mojokerto, Rabu (14/05/25).

Polresta Mojokerto berhasil mengamankan Total 18 pelaku tindak premanisme dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, dari seluruh pelaku tersebut terdapat 2 pelaku yang masih dibawah umur yaitu NJS (14) dan ERW (16) yang berdomisili asli Jawa Tengah.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Wakapolres Kompol Suwarno Didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dan Kasihumas IPDA Slamet Hariyono menjelaskan, pelaku yang diamankan ini merupakan hasil dari Ops Pekat II Semeru 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025,

“Ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan total 18 Pelaku tindak Premanisme,” Ujar Kompol Suwarno

Para pelaku diamankan usai melakukan tindak premanisme di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yaitu, 4 TKP di Kota Mojokerto antara pain Jl. Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, serta Alun-Alun Kota Mojokerto dan 1 TKP di kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Tersangka diamankan karena terduga telah melakukan pemerasan, pemalakan, pengeroyokan dan penganiayaan baik pribadi maupun kelompok. Untuk motifnya para tersangka berprofesi sebagai preman dan debt collector yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan ini kepolisian juga diamankan berbagai barang bukti berupa senjata tajam Bendo dan flashdisk yang digunakan untuk pengancaman, serta hasil Visum dan baju milik korban yang sobek.

Sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, diancam Pasal 170 KUHP atau 368 KUHP atau 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau pasal 504 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Baktikes Bhayangkari Peduli “Tour Of Kemala” di Banyuwangi, Biddokkes Polda Jatim Layani 1000 Pasien Gratis

Upaya ini merupakan wujud respon cepat dari Polri khususnya Polresta Mojokerto dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait tindak premanisme. Selain itu, Kompol Suwarno juga menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam membrantas tindak premanisme di wilayah hukumnya,

“Ini merupakan wujud respon cepat menindak lanjuti keresahan masyarakat, serta menjadi wujud komitmen Polresta Mojokerto sebagai mitra masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, apabila masyarakat menemui tindak premanisme dapat melaporkan di 110 atau Kandani Kapolres 082144130110.” Pungkas Kompol Suwarno