Jatimbangkit.com
Jatim

Rakor PPKM, Kapolres Trenggalek Paparkan Langkah Antisipasi

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menyatakan dukungannya atas kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid- 19 yang masih terus menunjukkan trend kenaikan cukup signifikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. saat mengikuti rakor pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditengah Pandemi Covid-19 yang digelar di smart center dan diikuti oleh segenap OPD dan Muspika secara virtual. Senin, (11/1).

Kapolres muda ini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personel yang nantinya akan di ploting pada tempat atau lokasi keramaian. Ploting ini tidak hanya di dalam kota tetapi hingga wilayah kecamatan.

“Tentunya, berkolaborasi bersama rekan dari Kodim 0806 maupun Satpol PP dan stake holder lainnya” Ujar AKBP Doni.

Tugas utama dari tim gabungan ini adalah melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta menegakkan kepatuhan terkait dengan PPKM sebagaimana keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/28/406.001.3/2021 tanggal 11 januari 2021.

Selain itu, sebagai wujud dukungan, pihaknya akan menurunkan seluruh perkuatan yang ada untuk membantu mensosialisasikan pemberlakuan PPKM tersebut sehingga dalam pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan optimal.

“Sudah saya instruksikan kepada seluruh kepala satuan, Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas untuk turun kelapangan, membantu mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaannya.” Imbuhnya.

Turut hadir dalam Rakor tersebut antara lain, Bupati Trenggalek H.M. Nur Arifin, Dandim 0806, Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, S.I.P., M.I.Pol., Kajari Darfiah, S.H., M.H., Direktur rumah sakit dr. Soedomo serta beberapa kepala OPD terkait.

Sebagai informasi, guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Bupati Ttrenggalek telah menerbitkan surat keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tangga; 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga :  Polwan Polres Probolinggo Berikan Bantuan Wujud Polisi Peduli Disabilitas

Dalam keputusan tersebut mengatur diantaranya tentang pembatasan kegiatan ditempat kerja, belajar mengajar secara daring, sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, diatur pula pembatasan kegiatan restoran  dan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 Wib, kegiatan konstruksi, ibadah dan sosial budaya termasuk hajatan warga.