Jatimbangkit.com
Mojokerto

PPKM Level 3 di Berlakukan, Ops Yustisi Polresta Mojokerto Tetap Gencarkan Yustisi

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan kepatuhan PPKM Level 3 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Anggota Polsek Magersari bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Magersari Polresta Mojokerto, Rabu Siang (25/8/21).

 

Dalam Operasi Yustisi kali ini Dipimpin Pawas Iptu Eko Srijono Dan terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Perda Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020.

 

Iptu Eko Srijono mengatakan tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

 

Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

 

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Iptu Eko Srijono.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Bersama RSTN Gelar Pengobatan Gratis di Lereng Gunung Wilis