Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Polresta Mojokerto Ungkap Jasa Pembuatan Surat Nikah Bodong

jatimbangkit.com, KOTA MOJOKERTO – Menjual surat nikah bodong berhasil diamankan polisi di Kota Mojokerto. Pria bernama Alimansyah (28) Asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, diamankan pada Senin (6/12/2021), usai mendapati informasi penjualan surat nikah siri di media sosial.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam menyampaikan, Alimansyah ini diamankan karena menjual belikan surat nikah bodong.

“Pelaku diamankan di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Kejadian berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari media sosial (Medsos), ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam yang bisa langsung jadi,” ungkap Ipda Umam.

Lebih lanjut dikatakannya, pembuatan surat nikah siri bukan jadi kewenangan pelaku. Kemudian petugas kepolisian melakukan order secara COD dan si pembuat surat akta nikah tersebut membuatkan suratnya langsung dengan membayar sejumlah uang.

“Maka kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Umam.

Masih menurut Umam, pelaku menawarkan surat nikah siri itu lewat media sosial (medsos) Facebook dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“Untuk pembuatan nikah siri saja tarifnya Rp 300 sampai Rp 600 ribu, jika nikah siri dan ada surat nikah sirinya pelaku menargetkan biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” paparnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 3 ayat 2 UU nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” pungkasnya.

Sumber: www.suarajatimpost.com

Baca Juga :  Polres Jember Berbagi Ratusan Paket Sembako untuk Warga dan Satpam