Mojokerto – Anggota Satgas Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan lima orang pengamen dan gelandangan di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto. Kelimanya kemudian dilimpahkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, kelimanya terjaring dalam tindak pidana ringan (tipiring) penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polresta Mojokerto saat bulan ramadan 1443 H. “Kelimanya, diamankan di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).
“Dari informasi masyarakat sekitar ada pengamen dan gelandangan yang meresahkan di wilayah hukum Polresta Mojokerto sehingga petugas segera mengamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan kelimanya, diamankan barang bukti berupa 1 buah gitar kentrung,” katanya.
Kelimanya dijerat Pasal 504 ayat 1 KUHP dan Pasal 92 ayat 1 jo Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Pasal 505 ayat 1 KUHP. Kasi Humas menjelaskan, guna pemberian bimbingan konseling atau psikologi, kelimanya dilimpahkan ke Dinsos P3A Kota Mojokerto.
“Satgas Tipiring melimpahkan kelimanya ke Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3A Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan konseling/psikologis,” jelasnya. [tin/kun]