Jatimbangkit.com
Mojokerto

Ops Pekat, Sat Samapta Polresta Mojokerto Amankan Puluhan Botol Arak Ilegal

Mojokerto – Dimulainya Operasi dengan sandi Pekat Semeru 2022 Polresta Mojokerto gencar memberantas Penyakit Masyarakat mencari potensi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, Dengan Sasaran premanisme, judi, miras ilegal, bahan peledak, narkoba hingga pronografi dan prostitusi.

Hari Ini Empat pengedar miras secara ilegal digerebek Sat Samapta Polresta Mojokerto. Sebanyak 42 botol miras berbagai jenis disita. Untuk mengelahubi polisi, seorang pengedar nekat menyembunyikan miras di balik semak belukar.

Razia miras bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) ini berlangsung di empat lokasi berbeda. Senin (23/5) dini hari, polisi menggerebek rumah Subagyo, 45, warga Lingkungan Sabuk, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Petugas mendapat informasi pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai kernet truk itu nyambi jualan miras.

Subagyo sempat melarikan diri ketika polisi mendatangi kediamannya sekitar pukul 00.30. Saat itu dia berusaha kabur dengan berlari ke arah belakang rumah. Aksi kejar-kejar pun sempat terjadi. Namun, pelaku berhasil terkejar dan ditangkap.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, mengatakan, saat kabur, pelaku diduga hendak menghilangkan barang bukti. Di antara semak belukar pekarangan belakang rumah itu, polisi menemukan tujuh botol miras jenis arak Jawa. Seperti, miras asal Blora, Jateng yang dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter dan disimpan dalam karung. ’’Arak Blora itu didapat dengan cara titip temannya. Karena dia juga kernet truk antarkota,’’ tegasnya.

Kepada petugas, Subagyo mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 20 ribu per botol. Sebotol miras dibeli dengan harga Rp 80 ribu dan dijual seharga Rp 100 ribu. Sebagian besar, pelanggannya merupakan teman sejawat. Bisnis sampingannya ini dilakukan tanpa izin. Subagyo mengaku tidak memiliki SIUPMB maupun SIUPMBT.

Baca Juga :  Pencegahan Masuknya Wabah PMK, Polresta Mojokerto Sambangi Peternak Sapi

Di tempat lain, sekitar pukul 06.00, polisi kembali melakukan penggerebekan. Sutejo, 54, dan Untung, 64, dua pemilik warung kopi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, kedapatan menjual miras secara ilegal. Mereka diamankan bersama barang bukti 24 botol arak Jawa kemasan 1,5 liter.

Sementara itu, sepaket miras bermerek Liquore Galliano disita dari rumah Purnomo, 51, warga Perumahan Magersari Indah, Kota Mojokerto. Miras yang dikemas dalam 11 botol beling berbagai ukuran itu disita sekitar pukul 11.00. Penggerebekan ini bermula saat pelaku menawarkan barang dagangannya lewat media sosial (medsos) Facebook (FB). Miras bermerek itu dijual dengan harga Rp 3 juta. ”Semua penjual miras ini tidak memiliki izin sehingga ilegal,” tegas Umam.

Empat orang itu diamankan ke mapolresta untuk dimintai keterangan. Sedangkan, barang bukti disita untuk dimusnahkan. Umam mengatakan, pelaku dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 serta Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol. Dalam waktu dekat, mereka bakal menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto.