Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Nasional

Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Jaring 722 Pelanggar Protokol Kesehatan

Mojokerto – Dalam rangka Operasi aman nusa II Lanjutan, Polresta Mojokerto semalam gencarkan kegiatan rutin yang ditingkatkan Bersama tiga pilar dengan melaksanakan Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mampu menjaring 722 orang pelanggar prokes di PPKM Darurat.

Ratusan pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring Operasi Yustisi selama 8,5 jam digelar. Yakni mulai, Senin (12/7/2021) pukul 19.30 WIB sampai dengan Selasa (13/7/2021) pukul 04.00 WIB. Operasi yang digelar Polresta Mojokerto dan polsek jajaran dilakukan di beberapa lokasi.

“Operasi dengan sasaran masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Padahal saat ini, masih diberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H

Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, lanjut Kasubbag Humas, menjadi sasaran operasi. Tidak hanya pengguna jalan baik pengendara roda dua, roda empat dan pejalan kaki, namun juga masyarakat yang ada di pusat keramaian.

“Seperti pedagang dan pengunjung tempat keramaian, terminal, stasiun, pasar, cafe, warung kopi dan pertokoan serta tempat wisata. Petugas gabungan dan Polri/TNI dan Satpol PP, perangkat desa serta ormas, potmas dan komunitas dengan cara statis dan mobiling atau hunting system mencari pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Hasilnya, ada sebanyak 722 pelanggar protokol kesehatan dilakukan penindakan. Berupa yakni teguran lisan sebanyak 551 orang, teguran tertulis sebanyak 82 orang, sanksi sosial sebanyak 60 orang dan denda administrasi sebanyak 29 orang.

“Mereka terjaring dari sejumlah wilayah hukum di Polresta Mojokerto, baik yang dilakukan oleh tim dari Polresta Mojokerto maupun enam polsek jajaran lainnya. Yakni Polsek Prajurit Kulon, Magersari, Gedeg, Kemlagi, Jetis dan Dawarblandong,” ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H

Baca Juga :  Bamsoet Ingatkan, Indonesia Rawan Ancaman Kejahatan Sistematik

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, dari Operasi Yustisi tersebut diharapkan warga disipilin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 pemakaian masker diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga tidak hanya melakukan tindakan, namun juga himbauan.

“Petugas juga memberikan pengertian tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Diharapkan masyarakat membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan serta disipilin 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegasnya.