Jatimbangkit.com
Mojokerto

Mojokerto – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan Cepat dan Tepa, Sat Samapta Polresta Mojokerto pada Senin,15 November 2021 telah mengamankan minuman keras dalam bentuk arak yang disita dari 3 orang tersangka. ” Tiga tersangka tersebut adalah MD (63) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, UT (40) asal Kecamatan Jetis Kabupatan Mojokerto dan PS (41) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam Kasihumas Polresta Mojokerto. Dijelaskan Ipda Umam, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari  masyarakat Bahwa wilayah Mojokerto Utara Sungai Tepatnya di Jetis, banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti miras yang diedarkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum,” terangnya. Polresta Mojokerto telah mengamankan 12 (dua belas) Botol Miras jenis Arak Jowo @1,5 L, 3 (tiga) botol Miras Jenis Arak Bali @600 ml, 11 (sebelas) Botol Kosong Bekas Miras Arak Jowo Serta 2 (dua) KTP, dan 1 (satu) SIM. Untuk selanjutnya, tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa, 16 November 2021 jam 08.00 WIB. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(wo)

Mojokerto – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan Cepat dan Tepa, Sat Samapta Polresta Mojokerto pada Senin,15 November 2021 telah mengamankan minuman keras dalam bentuk arak yang disita dari 3 orang tersangka.

” Tiga tersangka tersebut adalah MD (63) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, UT (40) asal Kecamatan Jetis Kabupatan Mojokerto dan PS (41) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam Kasihumas Polresta Mojokerto.

Dijelaskan Ipda Umam, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari  masyarakat Bahwa wilayah Mojokerto Utara Sungai Tepatnya di Jetis, banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti miras yang diedarkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum,” terangnya.

Polresta Mojokerto telah mengamankan 12 (dua belas) Botol Miras jenis Arak Jowo @1,5 L, 3 (tiga) botol Miras Jenis Arak Bali @600 ml, 11 (sebelas) Botol Kosong Bekas Miras Arak Jowo Serta 2 (dua) KTP, dan 1 (satu) SIM.

Untuk selanjutnya, tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa, 16 November 2021 jam 08.00 WIB.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(wo)

Baca Juga :  Permudah Warga Mendapatkan Vaksin, Polresta Malang Kota Kembali Buka Gerai Vaksin Presisi