Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Terkini

Kasus Penangkapan Oknum Wartawan, Ini Tanggapan Dewan Pers

Mojokerto//jatimbangkit.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka oknum wartawan di wilayah Mojosari pada Kamis (19/03/26) sekitar pukul 19.50 WIB terkait tindak pidana pemerasan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai sebesar Rp3 juta rupiah, satu unit telepon genggam, satu amplop, serta beberapa atribut yang digunakan tersangka.

Berdasarkan penangkapan tersebut tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan dan Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Kasus yang terjadi pada salah satu oknum wartawan ini menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Dewan Pers yang mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan ranah pidana murni, Penanganan pun dipastikan berjalan sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42) secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” Ujarnya Jumat, (20/03/26)

Kapolres juga mengapresiasi dukungan Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers yang mendorong penegakan hukum tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi, “Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan melawan hukum,” Ungkap AKBP Andi

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, “Dewan Pers terus memantau perkembangan kasus tersebut dan telah menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian guna memperoleh informasi yang komprehensif,” terangnya Kamis, (19/03/26).

Baca Juga :  Kandani : Kasi Humas Mendengarkan Curhat Siswa PKL SMK PGRI Sooko

Menurutnya situasi ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan integritas dunia pers, “Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun jika ada yang menyalahgunakan profesinya untuk tindakan melanggar hukum, apalagi sampai merugikan pihak lain, tentu tidak bisa dibenarkan,” Imbuhnya

Terkait penanganan kasus Totok menilai langkah kepolisian sudah berada di jalur yang tepat apabila ditemukan unsur pidana. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang profesi, “Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tidak ada perlakuan khusus,” Pungkasnya (AL)