jatimbangkit.com, Kota Mojokerto – Menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni sidang BP4R (Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk), Kali Pertama Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, diwakili Wakapolres KOMPOL Yuli Candra Dewi, S.H., S.I.K, memberi bekal dalam sidang BP4R sebagai Pemimpin SIdang yang digelar di Aula Rupatama Polresta Mojokerto Polda Jatim. Jumat (10/02/23) Siang.
Kesempatan kali ini, Wakapolresta Mojokerto Yuli Candra Selaku Ketua Sidang didampingi Kabag SDM KOMPOL Deny Susanto Memberikan Pembekalan dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polri.
Sidang BP4R sendiri adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Dalam sambutannya, KOMPOL Yuli menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta sidang BP4R, “dalam pernikahan perlu saling mengetahui kekurangan dan kelebihan pasangan, terlebih calon bhayangakari harus memahami tugas-tugas suami sebagai polisi. tugas polisi masa kini bisa di bilang serabutan, karena semua pekerjaan di emban” Ucap Wakapolresta,
Wakapolre juga menyampaikan terkait kebiasaan gaya hidup, “tidak lupa kami berpesan agar nanti saat sudah sah menjadi suami istri biasakan untuk hidup sederhana, jangan hidup hedon, meskipun serba kecukupan ” Tutup Wakapolresta