Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto

Bermula Kenalan Melalui Aplikasi, Polsek Pacet Ungkap Kasus Penipuan

Mojokerto // jatimbangkit.com- Polsek Pacet Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban yang terjadi di Indomaret Pandan, Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/11/25) lalu.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diawali pada hari Minggu (23/11/25) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku chat ke Sdri. DA (pengadu/korban) melalui aplikasi Litmatch. Dalam percakapan melalui aplikasi tersebut pelaku mengajak kenalan dan mengajak keluar korban, kemudian pelaku meminta nomer whatsapp korban.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal (24/11/25) pukul 08.00 WIB, korban menjemput pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol L-3495-EI di depan SPBU Bungurasih Medaeng Sidoarjo, dan kemudian pelaku membonceng korban menuju ke arah kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Setelah berwisata di kawasan wisata Pacet, sekira pukul 17.30 WIB korban bersama dengan pelaku kembali dari arah Pacet ke arah Pandan Ds. Pandanarum Kec. Pacet Kab. Mojokerto, dan berhenti untuk membeli makanan di Minimarket Pandan.

Korban masuk di Minimarket Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pelaku berpamitan untuk membeli Pertamax di SPBU depan Indomaret Pandan tersebut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol L-3495-EI namun pelaku kembali ke korban karena Pertamax di SPBU tersebut habis, dan pelaku keluar lagi dengan alasan membeli Pertamax Turbo.

Kurang lebih satu jam korban menunggu di Minimarket Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, namun pelaku tidak kembali korban sadar bahwa sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pengadu melaporkan ke Polsek Pacet guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pacet AKP M.K. Umam memerintah personelnya Unit Reskrim Polsek Pacet untuk melakukan penangkapan pelaku, “Jum’at (05/12/25) pukul 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pacet melaksanakan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Minimarket pada hari Senin (24/11/25) sebagaimana laporan Polisi atas nama DA,” Ungkapnya

Baca Juga :  Polres Kediri Lepas 4 Bus Fasilitasi Balik Mudik Gratis ke Jakarta

“Setelah dilakukan pengecekan CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, pada hari Jum’at, 5 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, ada informasi bahwa keberadaan pelaku berada di sekitar Terminal Mojokerto. Pelaku berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Pacet dalam keadaan aman kondusif, Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan tersebut,” Imbuhnya

Masih Kata Kapolsek, “dari penangkapan tersebut kami mengamankan 2 pelaku Inisial “SK” alias SANDI asal Kota Surabaya, Jawa Timur dan “YW” alias AMBON asal semampir Kota Surabaya sekaligus barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol L-3495-EI warna putih, 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol L-3495-EI warna putih, dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.” Pungkas AKP Umam (AL)

baca juga :

Tahap II, Polsek Pacet Serahkan Tersangka dan Barbuk Ke Kejaksaan

Redaksi Mojokerto