Mojokerto // jatimbangkit.com – Polsek Pacet Polres Mojokerto Polda Jawa Timur melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka Serta Barang Bukti (barbuk) Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni No.360, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (03/02/26)

Penyerahan dua tersangka Inisial “SK” alias SANDI asal Kota Surabaya, Jawa Timur dan “YW” alias AMBON asal semampir Kota Surabaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Pacet AKP M.K. Umam melalui personel Unit Reskrim Polsek Pacet.
Kapolsek Pacet Polres Mojokerto Polda Jawa Timur AKP M.K. Umam mengungkapkan, bahwa proses hukum terhadap dua pelaku tindak pidana Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan merupakan komitmen Kepolisian melalui dalam menindak tegas setiap perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat,” Ungkapnya
“Perkara ini telah kami tangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Imbuhnya
Masih Kata Kapolsek Pacet, “Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara Personel kami dengan Kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” Ujar AKP Umam
Di akhir pernyataannya, Kapolsek Pacet menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tindak pidana tersebut tidak terjadi pada diri sendiri,
“Kami harap masyarakat untuk selalu waspada dan saling mengingatkan sesama ketika ada sesuatu yang mencurigakan dan tidak segera melaporkan ke pihak berwajib agar permasalahan tindak pidana tersebut bisa ditangani.” Pungkas AKP Umam (AL)
