Jatimbangkit.com
Mojokerto

Dari Baca Surat Pendek sampai Tilang Menjadi Sanksi Pelanggar Prokes Ops Yustisi Polresta Mojokerto

 

Polresta Mojokerto – Polres dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-kabupaten/Kota Mojokerto, sejak Jumat tanggal 27 Agustus 2021 hingga Sabtu  tanggal 28 Agustus 2021 mulai pukul 19.30 Wib sampai pukul 04.00 Wib telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, guna peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020.

 

Untuk diketahui bahwa Operasi Yustisi ini, dalam rangka mendisiplinkan Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19. Sasaran Operasi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten/Kota Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam, Sabtu ( 28/8/2021).

 

Disampaikan Umam, untuk Sasaran kegiatan diantaranya bagi Pengguna jalan (Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki), Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata.

 

” Operasi Yustisi Gabungan ini terdiri dari Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, sedangkan kegiatan dilakukan dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.

 

Lebih lanjut Umam menyampaikan, untuk Polres Mojokerto Kota
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Ra Basuni – Jl. Surodinawan, serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 2.531 org
-. Teguran tertulis : 20 org
-. Sanksi sosial : 14 org
-. Denda Administrasi : 6 org

Polsek Magersari:
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Tropodo Meri Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 438 org
-. Teguran tertulis : 21 org
-. Sanksi sosial : 15 org
-. Denda Administrasi : 10 org

Baca Juga :  Peringati Hari Kemerdekaan ke-78, Forkopimda Kota Mojokerto Bagikan 7.800 bendera

Polsek Prajuritkulon:
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Warior dan Cafe Essential, serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 442 org
-. Teguran tertulis : 14 org
-. Sanksi sosial : 14 org
-. Denda Administrasi : 10 org

Polsek Jetis:
Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 321 org
-. Teguran tertulis : 15 org
-. Sanksi sosial : 13 org
-. Denda Administrasi : 10 org

Polsek Gedeg :
Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Pagerluyung dan Jln Raya Gempolkerep diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 309 org
-. Teguran tertulis : 16 org
-. Sanksi sosial : 15 org
-. Denda Administrasi : 10 org

Polsek Kemlagi :
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Raya kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 244 org
-. Teguran tertulis : 13 org
-. Sanksi sosial : 12 org
-. Denda Administrasi : 7 org

Polsek Dawarblandong:
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 230 org
-. Teguran tertulis : 12 org
-. Sanksi sosial : 12 org
-. Denda Administrasi : 8 org

Hasil pelaksanaan kegiatan, sbb :

Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.789 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 4.515 org
-. Teguran tertulis : 109 org
-. Sanksi sosial : 104 org
-. Denda Administrasi : 61 org

Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 255 Pers dengan rincian :
-. Polri : 178 Pers
-. TNI  : 32 Pers
-. Satpol PP : 37 Pers
-. Potmas : 8 Pers

Baca Juga :  Syukuran HUT Satpam ke 41, Kapolda Jatim: Libatkan Satpam dalam Penegakan Prokes di lingkungan kerja

Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa Mengucapkan Pancasila, Menyanyikan lagu perjuangan, Membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran. Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan.

Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan. Menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.

 

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 255 pers dengan rincian Polri 178 Personel, TNI  32 Personel Satpol PP 37 Personel bdan Potmas ada 8 Personel.

Ditambahkan Umam, tujuan dari kegiatan kali ini adalah pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

” Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan serta membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan,” papar Umam.

Tidak hanya itu, Petugas juga memberikan pengertian tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain atau membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan. Selanjutnya, menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yakni memakai masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan.menjauhi Kerumunan serta mengurangi Mobilitas,” pungkas Umam.

Baca Juga :  Forkopimda Kota Mojokerto Gelar Pelatihan Protokol Kesehatan menuju Jawa Timur Bangkit