Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Terkini

Tahu Isi Sabu, Ngaku 2 Kali kirim ke Lapas

Mojokerto Bangkit –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil menemukan peredaran Narkoba Jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan Satresnarkoba Polresta Mojokerto dan berhasil temukan bandar dengan menyiman sabu dan 25 ribu Pil Double LL.

Tersangka yakni, Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan pada, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Dari rumah tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

Ditemukan petugas satu plastik klip isi sabu seberat 0,28 gram, dua buah skrop sedotan plastik, dua pak plastik kosong, satu buah pipet, satu buah bong atau alat hisab sabu, satu buah isolasi, dua buah timbangan plastik, 25 botol tablet double L @1.000 butir.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi di dampingi Kepala Lapas Klas llB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan, Polresta Mojokerto bersama dengan Lapas Klas IIB Mojokerto melakukan join investigasi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya kecurigaan petugas Lapas terhadap seorang ibu yang membesuk putra yang merupakan terpidana narkotika, RF. Ibu ini menitipkan makanan, atas kecurigaan petugas Lapas menghubungi Satnarkoba untuk dilakukan pengeledahan,” ungkapnya, Jumat (26/3/2021).

Dari pengeledahan dari makanan berupa gorengan tahu isi yang dibawa perempuan tersebut ditemukan sabu sebanyak 10 klip dengan berat 6,67 gram. Dari rumah kosnya di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diamankan sejumlah barang bukti.

“Diamankan barang bukti berupa pil double L sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1.000 butir, sabu-sabu seberat 0,28 gram. Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Polresta Mojokerto Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual Bersama Forkopimda

Tersangka mengaku sudah dua kali kirim dengan cara yang sama, kirim sabu lewat ibu D dan isi tahu tersebut diisi Tersangka sendiri kepada Kakak Kandungnya yang mendekam di Lapas dengan tindak pidana yang sama.

 

baca juga :

Mohon Berkah Doa, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Ponpes Alquran “Nurul Huda”

Redaksi Mojokerto

Bulan Ramadhan Tak Jadi Halangan Polres Blitar Layani Vaksinasi

Redaksi Mojokerto

RS Bhayangkara Lumajang Terima Bantuan Robot Penangkal Omicron dari BNI

Redaksi Mojokerto