Jatimbangkit.com
Mojokerto

Tindakan Berupa Tilang Masih di Belakukan Bagi Pelanggar Prokes di Polresta Mojokerto

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Magersari melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Magersari  Polresta Mojokerto, Rabu (04/08/2021).

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai  Inmendagri no 15 TH 2021 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020.

Kanit Lantas polsek Magersari IPTU Untung Siswanto. Selaku Padal Ops Yustisi Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan  penegakan disiplin Prokes kepada Warga  untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Padal Ops Yustisi Polsek Magersari.

Baca Juga :  Pantau Vaksinasi Hewan, Begini Upaya Polresta Mojokerto Antisipasi Penyebaran PMK